CONCLUSIONS FROM MATERIAL LEGAL AND ECONOMIC ASPECTS
ASPEK DAN HUKUM EKONOMI
Secara umum Hukum merupakan suatu sistem peraturan baik
secara tertulis maupun tidak tertulis yang di dalamnya terkandung norma-norma
dan sanksi-sanksi yang mempunyai tujuan untuk mengendalikan perilaku manusia,
menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan didalam
kehidupan sehari-hari.
Hukum mempunyai tujuan untuk menjaga dan mencegah
terjadinya kekacauan akibat main hakim sendiri didalam suatu masyarakat. Dengan
adanya hukum di Indonesia, setiap masalah dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hukum dalam suatu masyarakat mempunyai tujuan, yaitu :
1.
Mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada raktnya
2.
Untuk
mencapai keadilan dan ketertiban
3.
Mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai
4.
Memberikan
petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
5.
Menjamin
kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
Sumber hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Sumber
hukum materiil, Sumber hukum materiil merupakan tempat darimana materiil itu
diambil.
2.
Sumber
hukum formal, Merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. Yang termasuk sumber hukum formal adalah :
a.
Undang – undang, dapat dibedakan atas :
·
Undang
– undang dalam arti formal
·
Undang
– undang dalam arti materiil
b.
Kebiasaan
Merupakan perbuatan
yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang
selayaknya dilakukan
c.
Traktat atau perjanjian internasional
Merupakan
perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini
mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini
d.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu
:
§ Yurisprudensi biasa
§ Yurisprudensi tetap
e.
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum terutama
pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut
Kodifikasi hukum merupakan pembukuan kitab undang-undang
yang tersusun secara sistematis dan lengkap yang memuat jenis hukum tertentu.
Tujuan kodifikasi hukum adalah sebagai berikut :
1. Untuk memperoleh kepastian hukum
2. Untuk menyederhanakan hukum
3. Untuk membentuk kesatuan hukum
Norma atau kaidah merupakan petunjuk hidup, yaitu
petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. Ada 4
macam norma, yaitu :
a. Norma Agama.
b. Norma Kesusilaan
c. Norma Kesopanan
d. Norma Hukum
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi
dua, yaitu:
a. Hukum ekonomi
pembangunan
b. Hukum ekonomi
sosial
Subyek Hukum merupakan segala sesuatu yang pada dasarnya
memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek Hukum dibagi menjadi
dua, yaitu :
a. Manusia
b. Badan Hukum, Badan
hukum dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
§ Badan hukum publik
§ Badan hukum privat
Objek hukum merupakan segala sesuatu yang berada didalam
peraturan hukum. Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Benda yang
bersifat kebendaan
b. Benda yang
bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang,
disebut hak mutlak atau hak absolut. Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunas hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang
memberikan kewenangan untuk melaukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Hukum perdata di Indonesia merupakan hukum perdata barat
(Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang
didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini
berlaku di Hindia Belanda dulu. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional
adalah hukum perdata yang diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan
berdaulat.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata
Belanda berasal dari hukum perdata Prancis yang berinduk pada Code Civil
Prancis pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte. Perancis pernah menjajah
Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda. Kemudian setelah Belanda
merdeka dari kekuasaan Prancis, Belanda menginginkan pembentukan kitab
undang-undang hukum perdata sendiri yang
lepas dari pengaruh kekuasaan Perancis. Keinginan Belanda tersebut direalisasikan
dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan kodifikasi
tersebut selesai pada tanggal 5 Juli 1830 dan direncanakan akan diberlakukan
pada tanggal 1 Februari 1831. Tetapi, pada bulan Agustus 1830 terjadi
pemberontakan di daerah bagian selatan kerajaan Belanda yang memisahkan diri
dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut Belgia. Karena pemisahan Belgia ini
berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober
1938.
Hukum Perdata
Indonesia yaitu Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka hukum perdata
Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda pada
waktu itu. Caranya ialah dibentuk hukum perdata Hindia Belanda yang susunan dan
isinya serupa dengan hukum perdata Belanda. Dengan kata lain, hukum perdata
Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi
(persamaan) hukum perdata Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16
Mei 1846 yang diundangkan dalam staatsbald 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal
1 Mei 1848. Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD 1945
maka hukum perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh
undang-undang baru berdasarkan undang-undang dasar ini. Hukum perdata Hindia
Belanda ini disebut kitab undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk
hukum perdata Indonesia.
Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan
antara perorangan didalam masyarakat. Mengenai keadaan hukum perdata di
Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut
dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor
yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan yakni golongan Indonesia asli berlakukan hukum
adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum dagang, dan golongan
timur asing memberlakukan hukum masing-masing dengan catatan timur asing. Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW)
dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)
terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1.
Buku
I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan
hukum kekeluargaan
2.
Buku
II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum
waris
3.
Buku
III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi
orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4.
Buku
IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’,
memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap
hubungan-hubungan hukumSistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
Hukum perikatan merupakan suatu hubungan hukum dalam
lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu
berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia
adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi
lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai
berikut:
a. Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
b.
Perikatan yang timbul dari undang-undang
c. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi
terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan
sukarela (zaakwaarneming)
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
a. Perikatan
(Pasal 1233 KUH Perdata)
b. Persetujuan
(Pasal 1313 KUH Perdata)
c.
Undang-undang (Pasal 1352 KUH Perdata)
Azas-azas hukum perikatan
a. Asas
konsensualisme
b. Asas pacta
sunt servanda
c. Asas
kebebasan berkontrak
Hapusnya Perikatan,
dalam KUHpdt (BW) tidak diatur secara khusus apa yang dimaksud berakhirnya
perikatan, tetapi yang diatur dalam Bab IV buku III BW hanya hapusnya
perikatan. Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan.
Cara-cara tersebut adalah:
o Pembayaran.
o Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
o Pembaharuan
utang (novasi).
o Perjumpaan
utang atau kompensasi.
o Percampuran
utang (konfusio).
o Pembebasan
utang.
o Musnahnya
barang terutang.
o Batal/
pembatalan.
o Berlakunya
suatu syarat batal.
o Dan lewatnya
waktu (daluarsa).
Sumber :
Komentar
Posting Komentar