CONCLUSIONS FROM MATERIAL LEGAL AND ECONOMIC ASPECTS

ASPEK DAN HUKUM EKONOMI

Secara umum Hukum merupakan suatu sistem peraturan baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang di dalamnya terkandung norma-norma dan sanksi-sanksi yang mempunyai tujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan didalam kehidupan sehari-hari.
Hukum mempunyai tujuan untuk menjaga dan mencegah terjadinya kekacauan akibat main hakim sendiri didalam suatu masyarakat. Dengan adanya hukum di Indonesia, setiap masalah dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hukum dalam suatu masyarakat mempunyai tujuan, yaitu :
1.      Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada raktnya
2.      Untuk mencapai keadilan dan ketertiban
3.      Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
4.      Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
5.      Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.

Sumber hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1.    Sumber hukum materiil, Sumber hukum materiil merupakan tempat darimana materiil itu diambil.
2.    Sumber hukum formal, Merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Yang termasuk sumber hukum formal adalah :
a. Undang – undang, dapat dibedakan atas :
·           Undang – undang dalam arti formal
·           Undang – undang dalam arti materiil
b. Kebiasaan
Merupakan perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan
c. Traktat atau perjanjian internasional
Merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini
d. Yurisprudensi atau putusan pengadilan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
§  Yurisprudensi biasa
§  Yurisprudensi tetap
e. Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut
Kodifikasi hukum merupakan pembukuan kitab undang-undang yang tersusun secara sistematis dan lengkap yang memuat jenis hukum tertentu. Tujuan kodifikasi hukum adalah sebagai berikut :
1.      Untuk memperoleh kepastian hukum
2.      Untuk menyederhanakan hukum
3.      Untuk membentuk kesatuan hukum

Norma atau kaidah merupakan petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. Ada 4 macam norma, yaitu :
a.  Norma Agama.
b. Norma Kesusilaan
c. Norma Kesopanan
d. Norma Hukum

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Hukum ekonomi pembangunan
b. Hukum ekonomi sosial

Subyek Hukum merupakan segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek Hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Manusia
b. Badan Hukum, Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
§ Badan hukum publik
§ Badan hukum privat

Objek hukum merupakan segala sesuatu yang berada didalam peraturan hukum. Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Benda yang bersifat kebendaan
b. Benda yang bersifat tidak kebendaan

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang, disebut hak mutlak atau hak absolut. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunas hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melaukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Hukum perdata di Indonesia merupakan hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.

Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Prancis yang berinduk pada Code Civil Prancis pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte. Perancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda. Kemudian setelah Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis, Belanda menginginkan pembentukan kitab undang-undang hukum perdata sendiri  yang lepas dari pengaruh kekuasaan Perancis. Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 Juli 1830 dan direncanakan akan diberlakukan pada tanggal 1 Februari 1831. Tetapi, pada bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan kerajaan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut Belgia. Karena pemisahan Belgia ini berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1938.

Hukum Perdata Indonesia yaitu Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka hukum perdata Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk hukum perdata Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan hukum perdata Belanda. Dengan kata lain, hukum perdata Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi (persamaan) hukum perdata Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan dalam staatsbald 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 maka hukum perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh undang-undang baru berdasarkan undang-undang dasar ini. Hukum perdata Hindia Belanda ini disebut kitab undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan  yakni golongan Indonesia asli berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing dengan catatan timur asing. Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)  terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1.         Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
2.         Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris
3.         Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4.         Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukumSistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan

Hukum perikatan merupakan suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
a.   Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
b.  Perikatan yang timbul dari undang-undang
c.  Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
a.     Perikatan (Pasal 1233 KUH Perdata)
b.     Persetujuan (Pasal 1313 KUH Perdata)
c.      Undang-undang (Pasal 1352 KUH Perdata)

Azas-azas hukum perikatan
a.     Asas konsensualisme
b.    Asas pacta sunt servanda
c.     Asas kebebasan berkontrak

Hapusnya Perikatan, dalam KUHpdt (BW) tidak diatur secara khusus apa yang dimaksud berakhirnya perikatan, tetapi yang diatur dalam Bab IV buku III BW hanya hapusnya perikatan. Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
o   Pembayaran.
o   Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
o   Pembaharuan utang (novasi).
o   Perjumpaan utang atau kompensasi.
o   Percampuran utang (konfusio).
o   Pembebasan utang.
o   Musnahnya barang terutang.
o   Batal/ pembatalan.
o   Berlakunya suatu syarat batal.
o   Dan lewatnya waktu (daluarsa).

Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengantar Bisnis : Sistem produksi PT Indofood Sukses Makmur (Mie instan)

Pengantar Bisnis: ABOUT FINTECH / TEKFIN

Pengantar Bisnis: PT. Indofood