Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

CONCLUSIONS FROM MATERIAL LEGAL AND ECONOMIC ASPECTS

ASPEK DAN HUKUM EKONOMI Secara umum Hukum merupakan suatu sistem peraturan baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang di dalamnya terkandung norma-norma dan sanksi-sanksi yang mempunyai tujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan didalam kehidupan sehari-hari. Hukum mempunyai tujuan untuk menjaga dan mencegah terjadinya kekacauan akibat main hakim sendiri didalam suatu masyarakat. Dengan adanya hukum di Indonesia, setiap masalah dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum dalam suatu masyarakat mempunyai tujuan, yaitu : 1.       Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada raktnya 2.       Untuk mencapai keadilan dan ketertiban 3.       Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai 4.       Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat 5.       Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-ba